Irvan Dwi Pratama

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Tantangan UTS genap

Tantangan UTS genap

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Soal UTS Mata Kuliah Kewarganegaraan:

Soal:

1. Apa latar belakang dan tujuan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi!

3. Uraikan dengan jelas definisi identitas nasional!

4. Uraikan dengan jelas tentang Negara dan konstitusi serta hubungan antara Negara dan konstitusi!

8. Bagaimana konsep hak dan kewajiban warga Negara dalam UUD 1945! Jelaskan!

Jawab:

1. Berdasarkan DIRJEN DIKTI no 43 Tujuan pendidikan kewarganegaraan di rumuskan dalam visi misi dan kompetensi berikut: visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi,guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.

Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila.

Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaan

3. Pengertian Identitas Nasional adalah suatu jati diri dari suatu bangsa. Artinya, jati diri tersebut merupakan milik suatu bangsa dan berbeda dengan banga lainnya. Dalam garis besarnya, identitas nasional merupakan suatu jati diri yang tidak hanya mengacu pada individu tertentu, namun juga berlaku untuk suatu kelompok/organisasi/negara.

Kata identitas berasal dari “identity" yang berarti ciri – ciri, tanda – tanda, ciri khas, jati diri pada perorangan atau suatu kelompok tertentu yang bisa membedakannya dengan orang lain atau kelompok yang lainnya.

Sedangkan kata “nasional" merupakan gambaran akan identitas yang melekat pada diri seseorang atau suatu kelompok tertentu atau organisasi yang lebih besar berdasarkan kesamaan fisik, budaya, ragam, bahasa, sejarah, cita – cita, serta tujuan.

Dari pengertian di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa identitas nasional adalah suatu kumpulan nilai budaya yang tumbuh dan berkembang pada macam – macam aspek kehidupan, baik dari ratusan suku atau budaya yang ada dihimpun menjadi satu kesatuan, seperti Indonesia. Di mana identitas nasional Indonesia sendiri mengacu pada Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Koenta Wibisono juga menuturkan pengertian identitas nasional sebagai manifestasi akan nilai – nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri khusus sehingga bangsa tersebut berbeda dengan bangsa lainnya.

4. Hubungan antara dasar negara dan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD suatu negara.

Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara

yuridis, filosofis dan sosiologis

1. Secara yuridis

Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.

2. Secara filosofis

Konstitusi di dasarkan pada filosofil bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangasa.

3. Secara sosiologis

Konstitusi dapat menampung nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber kepada dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan

1. Hubungan dasar negara dan konstitusi di Indonesia

Dapat dilihat dari hubungan antara sila-sila pancasila yang termuat pada pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945.

Pasal-pasal UUD adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945.

2. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara liberal (As)

Konstitusi yang di buat bertujuan untuk :

- Menegakkan keadilan

- Menjamin keamanan dalam negeri

- Menyediakan pertahanan umum

- Memajukan kesahteraan umum

- Mengamankan kemerdekaan rakyat As yang dianggap sebagai anugerah dari sang pencipta

3. Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara komunis (Uni soviet)

Dasar negara Uni soviet adalah komunisme. Hal itu di nyatakan di dalam pembukaan konstitusi 1977 hubungn dasar negara komunisme dengan pasal-pasal dalam konstitusi Uni Soviet terdapat di dalam alinea terakhir.

Ajaran komunisme di jabarkan kedalam aturan pokok tentang kehidupan bernegara yang sesuai dengan komunisme di dalam konstitusi Uni Soviet.

8. HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.

– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Nama : Irvan dwi pratama

Npm : 1901020261

Kelas : G(II) Ma'had

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post